Hukum dan Kriminal

Dukung Uji Materi UU BUMN di MK, KPK Soroti 2 Pasal Bermasalah

news.fin.co.id - 12/05/2025, 22:01 WIB

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konsititusi (MK). KPK menyoroti dua hal dalam UU BUMN.

"Terkait dengan status penyelenggara negara bagi jajaran direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN. Bahwa pada Pasal 9G Undang-undang 1 2025 disebutkan bahwa direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN bukan penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Senin, 12 Mei 2025.

Dalam hal ini, Budi mengatakan, KPK memandang Undang-Undang 28 Tahun 1999 adalah hukum administrasi yang mengatur penyelenggara negara dengan tujuan untuk menekan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme.

"KPK tegas berpedomen pada Undang-Undang 28 tahun 1999 dalam melihat status direksi, komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN adalah sebagai penyelenggara negara," kata Budi.

Advertisement

Untuk aspek pencegahan, Budi menjelaskan, direksi, komisaris, dan pengawas pada BUMN wajib melaporkan LHKPNnya dan melaporkan jika melakukan penerimaan yang berbentuk gratifikasi. Kemudian, soal kerugian negara yang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2025 yang diatur dalam pasal 4B.

"KPK juga melihat adanya kontradiksi karena di dalam putusan MK juga sudah disebutkan, sudah diatur dan disebutkan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara termasuk dengan BUMN," terangnya.

Dengan demikian, dia menjelaskan, KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN. Hal ini statusnya sebagai penyelenggara negara dan atau adanya kegian negara tentu yang disebkan karea perbuatan melawan hukum ataupun penyalagunaan wewenang BUMN.

Diketahui, bahwa sejumlah pasal yang ada di dalam UU BUMN baru digugat ke MK. Pasal yang diuji dalam permohonan ini, yakni Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon mempersoalkan norma yang menyebut keuntungan atau kerugian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) bukan sebagai keuntungan atau kerugian negara. Terlebih, pejabat maupun karyawan Danantara tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara sehingga dinilai bisa memicu praktik korupsi di lingkungan BUMN.

Advertisement

Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, serta Pasal 87 ayat (5) UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga berharap Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN dibatalkan sehingga penegak hukum, khususnya KPK bisa terus bekerja untuk memberantas korupsi di lingkungan BUMN.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis