fin.co.id - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi malaporkan Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf pemilik Sugar Group Company ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana suap dalam perkara melawan Marubeni Corporation.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan. Sedangkan selaku penerima suap, mereka meminta agar KPK menelisik dengan menggali dari nama Soltoni Mohdally (hakim agung) yang disebutkan Zarof Ricar di depan persidangan.
Merujuk pada fakta persidangan hasil pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025. Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company, melalui Purwanti Lee.
Fakta persidangan ini mengkonfirmasi barang bukti uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas merupakan tindak pidana suap, dan bukan gratifikasi, sebagaimana surat dakwaan JPU. Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI sebagai perantara Hakim Agung penerima suap, dengan Sugar Group Company selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK.
“Pemberian uang suap tersebut diduga dimaksudkan agar Sugar Group Company dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation,” kata Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Lobloby di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari harianterbit, Rabu, 14 Mei 2025.
Ronal didampingi Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH, dan Ketua DPC Peradi Pergerakan Jakarta Utara, Carel Ticualu, mengatakan, laporan ini berdasarkan ketentuaan Undang-Undang (UU) Penyelenggara Negara yang bersih dab bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kami menyampaikan pengaduan masyarakat ini berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN jo. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan KKN,” katanya.
Baca Juga
Menurut Ronald, dalam konteks fakta persidangan mengkonfirmasi adanya perindah dari salah seorang pejabat di Kejagung terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dalam Surat Dakwaan terhadap Zarof Ricar agar dilekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap. Ini, menurut dia, merupakan penyalahgunaan wewenang dan atau merintangi penyidikan, sebagaimana yang telah dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Jamwas Kejagung pada tanggal 28 April 2025.
“UU TPPU No 8 Tahun 2010 menganut pembalikan beban pembuktian. Akan tetapi Zarof Ricar sebagai tersangka memiliki hak ingkar. Meskipun di-juncto-kan dengan pasal TPPU setelah penyidikan berjalan enam bulan, penerapan pasal gratifikasi terhadap Zarof Ricar akan menyebabkan pemberi suap terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas tetap gelap gulita. Padahal penyidikan itu dimaksudkan untuk membuat dugaan pidana yang dipersangkakan menjadi terang benderang. Secara hukum disinilah letak merintanginya,“ kata Sugeng.
Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, tercatat nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara perdata Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK. Sekaligus diduga untuk kepentingan “menyandera” para hakim agung pemutus yang memenangkan Sugar Group Company di tingkat Kasasi dan PK.
"Sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambilalih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan dengan Kejaksaan Agung, berdasarkan kewenangannya. Karena Terdapat dugaan dalam “Penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi Pelaku Tindak Korupsi yang sesungguhnya”, dan/ atau dalam “penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Menurut Ronald Lobloby, kasusnya bermula ketika Gunawan Yusuf dkk melalui PT Garuda Pancaarta (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang dalam membeli saham-saham SGC yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya senilai Rp1,161 triliun. Saham-saham yang dibeli SGC diantaranya, 62,3% saham dalam PT Gula Putih Mataram (GPM), 80% saham dalam PT Indolampung Perkasa (ILP), 100% saham dalam PT Sweet Indolampung (SIL), dan 71,56% saham dalam PT Indolampung Distillery (ILD).
Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk PT. GPA Dkk telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya. SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang saat ini sebesar ± Rp.7 triliun kepada Marubeni Corporation yang timbul guna membiayai pendirian pabrik gula dan perkebunan tebu milik PT. SIL dan PT. ILP, yang turut dijamin oleh PT. GPM.
Sejak tahun 1993 dan 1996 yaitu sebelum PT. GPA/ Gunawan Yusuf membeli saham-saham SGC, utang SGC kepada MC tersebut diasuransikan oleh MC kepada Lembaga Asuransi milik Pemerintah Jepang. Bahkan SGC sendiri sudah menyetorkan PPh ke Kas Negara (lapor pajak) atas pembayaran bunga terutang kepada MC. Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC itu hasil rekayasa.
“Guna menyiasati agar dapat ngemplang utang yang saat ini ± Rp.7 triliun dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya menyatakan utang itu hasil rekayasa MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf dkk melalui PT. SIL, PT. ILP, PT. GPM, PT. ILD, dan PT. GPA menggugat MC dkk melalui PN Kotabumi dan PN Gunung Sugih, terregister dalam perkara No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. dan No. 12/Pdt.G/2006/PN.GS. Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf Dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht),” katanya..