“Selanjutnya terdapat pula putusan peninjauan kembali, yakni, PK I No. 144 PK/Pdt/2018, tanggal 27 April 2018, PK I No. 816 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, Putusan PK II No. 697 PK/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018. Keempat perkara PK tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim, Sunarto yang memenangkan SGC, yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung RI yang dikenal dekat dengan Zarof Ricar. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan Sunarto yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep,” kata Ronald.
Sementara itu, kata dia, untuk total nilai uang suap Sugar Group Company menurut perkiraan Ronald, minimal sebesar Rp.200 miliar, sebagaimana bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronald Tannur:1466 K/Pid/2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar”.
“Diduga gegara uang suap telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Ma’arif yang memutus Perkara SGC-MC No. 1362 PK/PDT/2024 nekat melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya.
“Seharusnya Hakim Agung Syamsul Ma’arif mundur sebagai pemeriksa perkara No. 1362 PK/PDT/2024. Namun alih-alih mundur ia malah tetap memutus perkara hanya dalam tempo 29 hari – padahal tebal berkas perkara membutuhkan waktu minimal 4 bulan untuk membacanya,” terangnya.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK memanggil saksi-saksi antara lain, Afrizal, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti Putusan PK No. 144 PK/Pdt/2018, tanggal 27 April 2018, Aryaniek Andayani, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti Putusan PK No. 697 PK/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018, Yusticia Roza Putri, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti Putusan PK No. 816 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019 dan Putusan PK No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019.
Selain itu, Andi Imran Makulau, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti Putusan PK No. 1362 PK/Pdt/2024, tanggal 16 Desember 2024, penanggung jawab penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI yang telah memerintahkan JPU M. Nurachman Adikusumo terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar Rupiah dan 51 kilogram emas dalam Surat Dakwaan terhadap surat dakwan terhadap Zarof Ricar agar dilekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap, M. Nurachman Adikusumo selaku JPU yang menyidangkan perkara terdakwa Zarof Ricar, Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Sugar Group.
(Adm)