fin.co.id - Langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut berbagai kasus korupsi tak hanya berhenti pada aktor utama. Pada Rabu, 14 Mei 2025, tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi yang diduga terlibat dalam upaya merintangi proses hukum.
"Pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara, terutama dalam sejumlah kasus besar seperti tata niaga komoditas timah, importasi gula, hingga ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO)," ungkap JAMPIDSUS Kejagung, Febrie Adsriansyah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 14 Mei 2025.
Semua Saksi Berasal dari Perusahaan yang Sama
Enam saksi yang diperiksa memiliki latar belakang yang sama, yakni bekerja di entitas yang disebut AALF. Mereka adalah IK, MKM, HSKN, TCL, FS, dan RZK. Meski belum dijelaskan lebih lanjut mengenai peran masing-masing, kehadiran mereka dinilai penting untuk menguak upaya penghalangan hukum dalam proses penyidikan dan persidangan sejumlah perkara korupsi besar.
Tiga Perkara Besar Jadi Sorotan
Pemeriksaan ini tidak berdiri sendiri. Para saksi diduga terlibat atau memiliki informasi mengenai upaya menghambat proses hukum dalam tiga kasus korupsi berbeda, yakni:
- Korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari 2015 hingga 2022
- Korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan antara tahun 2015 sampai 2023
- Korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari–April 2022, dengan tersangka berinisial JS
Keenam saksi ini diperiksa untuk mendalami dugaan bahwa ada pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berusaha menghambat penyidikan, penuntutan, atau bahkan proses persidangan terhadap para tersangka, terdakwa, maupun saksi lain dalam ketiga perkara tersebut.
Pemeriksaan Demi Kekuatan Bukti
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari proses pembuktian dan pelengkapan berkas perkara. Setiap informasi yang diberikan oleh para saksi akan digunakan untuk menelusuri apakah memang ada perbuatan yang mengarah pada perintangan penegakan hukum.
Upaya ini menandai keseriusan Kejagung dalam tidak hanya membongkar praktik korupsi, tapi juga mengusut segala bentuk penghalang dalam proses hukumnya. (*)