Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Dua Saksi Terkait Pembelian Tanah di Lampung Soal Dugaan Korupsi JTTS

news.fin.co.id - 15/05/2025, 18:30 WIB

Gerbang tol di salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yang dikelola PT Hutama Karya (Persero)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dua saksi terkait biaya pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda, Provinsi Lampung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

Dua saksi tersebut adalah Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya 2014-2020 Putut Aribowo dan Mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo, Bambang Joko Sutarto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025 di Gedung Merah Putih KPK.

"Saksi saudara PA (Putut Ariwibowo) hadir, dan dialami terkait kejanggalan tidak balik namanya tanah yang telah diberi oleh HK dari PT STJ di Bakauheni," jelas Budi dalam keterangannya pada Kamis, 15 Mei 2025.

Advertisement

Kemudian, untuk saksi Bambang Joko Sutarto didalami biaya-biaya selain pembelian tanag yang dikeluarkan oleh PT HK dan PT HKR terkait pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda. 

"Nantinya juga akan diperhitungkan sebagai bagian dari kerugian negara," lanjut Budi.

Diberitakan sebelumnya, pada 29 April 2025 KPK telah menyita 14 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Sebanyak 13 tanah di Lampung Selatan dan satu lainnya di Tangerang Selatan.

"Keseluruhan assets tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp 18 miliar yang bersumber dananya diduga berasal dari dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut," jelas Budi kepada wartawan pada Selasa, 6 Mei 2025.

KPK juga telah menyita sebanyak 65 bidang lahan tanah di Kalianda, Lampung Selatan.

Advertisement

"Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip Kamis 1 Mei 2025.

Adapun, lahan tersebut kebanyakan merupakan milik petani yang dibeli para tersangka. Dengan pembayaran belum lunas, baru sekadar uang muka di tahun 2019 dengan kisaran 5-20 persen. 

Tessa menjelaskan para petani tidak bisa menjual lahan tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris.

Sementara itu, para petani tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

Atas dasar itu penyidik melakukan penyitaan dengan memperbolehkan petani memanfaatkan lahan hingga nanti ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Advertisement

Khanif Lutfi
Penulis