fin.co.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan laporan Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta korupsi. Budi mengatakan, setiap laporan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diproses.
"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," kata Budi, Kamis, 15 Mei 2025.
Saat ini, kata dia, KPK tengah mengumpulkan bahan keterangan untuk mendukung informasi awal dari laporan tersebut. Selanjutnya laporan akan diverifikasi.
"KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan," sambungnya.
Setelah itu, masih kata Budi, KPK akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Dalam hal ini, Budi menjelaskan, rangkaian proses di pengaduan masyarakat tidak bisa disampaikan kepada publik. Adapun, untuk perkembangannya hanya disampaikan kepada pelapor.
"KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," kata Budi.
Baca Juga
Diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta korupsi.
Dalam informasi yang mencuat di kalangan wartawan, Marullah dilaporkan karena diduga mengangkat anaknya sendiri, bernama Muhammad Fikri Makarim (Kiky) sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Tak hanya itu, ia juga mengangkat keponakannya bernama Fasial Syafruddin dari Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Jakarta Pusat menjadi Pelaksana Tugas Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta.
Kiky juga meminta Jakpro agar mengasuransikan aset-aset Jakpro ke perusahaan yang direkomendasikan Kiky. Kiky juga meminta supaya pengelolaan parkir dan asuransi aset Pasar Jaya diberikan ke perusahaan yang direkomendasikannya.
Sementara itu, Faisal diduga meminta jajaran di bawahnya untuk memberikan setoran uang padanya serta menguasai empat kendaraan dinas.
Bukan cuma anak dan ponakan, pelapor juga menyebut Marullah mengangkat Chaidir dari Wakil Wali Kota Jakarta Pusat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Chaidir diduga kerap melakukan jual beli jabatan.
(Ayu Novita)