fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,8 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan tersebut berlangsung pada tanggal 14-15 Mei 2025. Dari penggeledahan ini, sejumlah mata uang asing diamankan.
"Uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD (Dolar Singapura) sebanyak SGD 29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD 41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," ujar pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Apabila uang asing tersebut dirupiahkan bernilai Rp1,8 miliar. Kata Budi, uang tersebut ditemukan dalam enam mobil yang digeledah tim penyidik.
Budi menerangkan selain uang, ada 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, dan uang Rp1,8 miliar akan didalami lebih lanjut oleh KPK. "Penggeledahan dilaksanakan sejak pukul 20.00 WIB hingga berakhir pada pukul 01.00 WIB," kata Budi.
Dalam hal ini, kata Budi, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.
Sekada diketahui, KPK kembali memproses hukum Rita Widyasari lantaran diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Baca Juga
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
(Ayu Novita)