Hukum dan Kriminal . 21/05/2025, 07:47 WIB

Anggota DPRD Malteng Samalehu Bantah Tuduhan Perselingkuhan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Anggota DPRD Maluku Tengah, Hidayat Samalehu (HS) membantah dengan tegas tuduhan perselingkuhan dengan Istri anggota TNI yang diberitakan beberapa media daring lokal.

Tuduhan perselingkuhan itu berujung pada laporan dugaan tindak pidana pada Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah tanggal 17 Mei 2025.

Tim Kuasa Hukum Samalehu, Charles Litaay dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tuduhan perselingkuhan terhadap kliennya itu tidak benar dan tanpa bukti yang kuat.

"Dugaan perselingkuhan yang disangkakan kepada HS dengan Isteri seorang anggota Kodim 1502 Masohi bahkan juga diberitakan pada beberapa media online, media cetak, maupun media sosial lainnya merupakan suatu tuduhan yang tidak benar" ujar Charles, Rabu 21 Mei 2025.

Dia mengatakan, tuduhan itu seakan ada tangkap basah HS dengan wanita tersebut. Bahkan beberapa oknum anggota Kodim 1502 melakukan penggeledahan di rumah HS untuk mencari wanita yang dimaksud, namun tidak ditemukan.

"Penggeledahan bersama-sama dengan beberapa rekan Anggota lainnya di rumah HS sekitar pukul 02.00 WIT dengan tujuan mencari isteri dari Anggota Kodim 1502 Masohi tersebut namun Isteri dari Anggota Kodim 1502 Masohi tersebut tidak berada di rumah HS" ujarnya.

Charles menyayangkan tindakan beberapa oknum Kodim yang selain melakukan penggeledahan, juga menggiring kliennya ke Pos Militer untuk diperiksa. Padahal HS bukan anggota TNI.

"Sekalipun tidak memiliki wewenang untuk melakukan interogasi ataupun pemeriksaan terhadap warga sipil di Kantor Pos Militer (DENPOM) XVI/2 Masohi, namun HS tetap diinterogasi oleh oknum Anggota Kodim 1502 Masohi bersama sama dengan beberapa rekannya, dan Ketika diketahui oleh salah satu anggota Denpom XVI/2 Masohi, kemudian mereka ditegur karena HS tidak sepatutnya diperiksa disitu" kata Charles.

Charles Litaay berharap Dandim 1502 Masohi dan Pimpinan Denpom XVI/2 Masohi menegur anak buahnya atas tindakan semena-mena terhadap warga sipil agar tidak merusak citra Institusi TNI ditengah-tengah kehidupan masyarakat Maluku

"Sikap beberapa oknum anggota Kodim 1502 Masohi yang telah melakukan tindakan penggeledahan di rumah HS selaku warga sipil,

diharapkan menjadi perhatian bapak Dandim 1502 Masohi dan bapak Pimpinan Denpom XVI/2 Masohi agar dikemudian hari tindakan-tindakan tersebut tidak terulang kembali pada warga sipil lainnya," kata dia. 

Charles Litaay mengatakan, meskipun tuduhan itu tidak benar, kliennya akan patuhi proses hukum yang telah berjalan di Polres Malteng.

"Sekalipun tuduhan tersebut tidak benar, tetapi selaku warga negara yang baik tentunya HS akan tetap mentaati semua proses hukum yang sementara berlangsung. Dan sekali lagi HS tidak pernah berselingkuh dengan Isteri dari anggota Kodim 1502 Masohi seperti yang dituduhkan" pungkasnya. **

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com