fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. Pemerasan dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Kemenaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.
Asep menjelaskan para tersangka ini disangkakan Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tipikor.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenaker, Selasa, 20 Mei 2025.
"Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker," kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 20 Mei 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rojcahyanto mengatakan bahwa mereka diduga melakukan suap atau gratifikasi terkait kasus tersebut.
Kini, KPK melakukan pendalaman dan belum mengungkap siapa saja tersangka terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga
(Ayu Novita)