Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa stempel pada STTB Jokowi identik dengan yang digunakan pada ijazah SMPP Purwodadi, Grobogan, dan Wonogiri pada tahun 1980.
“Stempelnya yang ada di ijazah itu sama. Hanya saja, di situ ditulis SMPP di bawahnya SMAN 6,” ucapnya.
Selain itu, nomor induk siswa pada STTB tersebut juga berhasil dicocokkan dengan data dalam buku kartu induk murid SMAN 6 Surakarta.
“Penyelidik mengecek buku daftar nama murid SMA Negeri 6 Surakarta tahun 1977, 1978, 1979 dan ditemukan nama Joko Widodo,” ucapnya.
Tak berhenti pada jenjang SMA, penyelidik juga menelusuri keaslian ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ijazah tersebut diperiksa secara laboratorium dengan membandingkan dokumen milik Jokowi dengan ijazah dari tiga rekannya selama berkuliah di fakultas yang sama.
Uji forensik meliputi bahan kertas, pengaman, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor saat itu.
Baca Juga
Hasilnya, ijazah Jokowi dinyatakan identik dengan ijazah pembanding.
Setelah menghimpun seluruh hasil pemeriksaan, mendengar keterangan saksi, serta melakukan gelar perkara, pihak Dittipidum menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Sebagai informasi, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggi Sudjana.
Laporan masyarakat tersebut teregistrasi dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024, terkait dugaan cacat hukum pada ijazah S1 Presiden Jokowi, berdasarkan informasi publik dan unggahan di media sosial (notoire feiten).