Megapolitan . 31/05/2025, 07:18 WIB

Warga Jakarta, Ini Lokasi SIM Keliling Hari Ini! Hanya Sampai Jam 12 Siang

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Penting untuk diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM Anda sudah lewat, Anda tidak bisa memperpanjangnya di SIM Keliling dan wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp80.000

- SIM C: Rp75.000

Catatan tambahan: Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan asuransi jika Anda memilih untuk mengikutinya.

Bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang atau jadwal yang padat di hari kerja, layanan SIM Keliling ini merupakan solusi praktis untuk menjaga legalitas berkendara Anda tetap aktif. Jangan sampai terlambat—datanglah lebih awal dan pastikan semua persyaratan lengkap! **

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com