Hukum dan Kriminal

Tak Pandang Bulu! Irjen Kementerian PU Bakal Usut Dugaan Gratifikasi, Sesuai Rekomendasi KPK

news.fin.co.id - 02/06/2025, 17:23 WIB

KPK dan Inspektorat Kementerian PU selidiki dugaan gratifikasi untuk pernikahan anak pejabat. Proses disipliner sedang berlangsung

fin.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah disorot setelah mencuat dugaan gratifikasi yang diduga digunakan untuk membiayai pernikahan anak salah satu pejabatnya. Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan Inspektorat Jenderal Kementerian PU dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana menjelaskan, laporan awal disampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang kemudian diteruskan secara resmi ke KPK. "Begitu ada temuan, UPG melapor lewat aplikasi resmi ke KPK. Kami terbuka dan siap mendukung langkah KPK," ujar Dadan melalui Biro Komunikasi Publik (Birkompu), saat ditemui, Senin, 2 Juni 2025.

Dadang memastikan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani dugaan pelanggaran. Bahkan, penyelidikan internal telah dimulai untuk menindak penyelenggara negara berinisial D, yang diduga menggalang dana dari kepala balai demi keperluan pernikahan anak seorang pejabat berstatus sekretaris.

"Sesuai aturan, ada waktu 30 hari bagi KPK untuk meneliti laporan dari UPG, untuk ditentukan apakah ini ada pelanggaran atau tidak, yang nantinya bisa berujung pada sanksi etik maupun disiplin," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU. Menurutnya, modus yang digunakan adalah permintaan uang dari atasan kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi. "Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat PU dan lakukan analisis atas hasil investigasi tersebut," jelas Budi.

Kementerian PU dikenal sebagai instansi dengan anggaran besar. Karena itu, mereka mengklaim telah membentuk UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) untuk memitigasi risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme sejak lama.

Meski begitu, Dadang menegaskan penyelidikan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Apakah ini gratifikasi atau sekadar pelanggaran etik, semuanya akan diuji sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Sigit Nugroho
Penulis