Nasional

Diskon Listrik 50 Persen Dibatalkan, Kementerian ESDM Tegaskan Tak Terlibat dalam Kebijakan

news.fin.co.id - 03/06/2025, 06:00 WIB

Tambah Daya Listrik. Foto: Dok PLN

fin.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa inisiatif pemberian sekaligus pembatalan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bukan berasal dari institusinya.

"Dalam hal ini, karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, maka kami menghormati sepenuhnya kewenangan Kementerian/Lembaga yang menyampaikan dan membatalkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, dikutip dari Antara, Selasa Juni.

Lebih lanjut, Dwi menekankan bahwa Kementerian ESDM tidak dilibatkan dalam penyusunan maupun diskusi terkait kebijakan diskon listrik yang rencananya akan diterapkan pada Juni–Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal tidak ada permintaan formal atau undangan kepada kementeriannya untuk memberikan masukan dalam proses tersebut.

Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025,” tambah Dwi.

Meski demikian, Kementerian ESDM tetap menghargai keputusan dan kewenangan kementerian/lembaga lain yang bertanggung jawab dalam menetapkan dan membatalkan kebijakan diskon tersebut.

Sebagai lembaga teknis yang berwenang di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan resmi jika diminta, terutama untuk kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.

"Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik," kata Dwi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencoret skema subsidi listrik dari daftar lima insentif ekonomi yang mulai berlaku Juni–Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa alasan pembatalan disebabkan keterbatasan waktu dalam proses penganggaran, yang tidak memungkinkan untuk implementasi tepat waktu.

Sebagai gantinya, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk subsidi listrik dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU) karena dinilai lebih siap dari sisi data dan pelaksanaan.

Usulan insentif tarif listrik pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Rencana tersebut berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1300 VA. Diskon direncanakan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengikuti skema diskon yang pernah diterapkan di awal tahun.

Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Senin lalu menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyusunan rencana diskon tarif listrik tersebut.

Karena itu, lanjut Bahlil, ia belum mengeluarkan surat kepada PLN untuk melaksanakan kebijakan diskon pada bulan depan, mengingat belum ada komunikasi resmi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait rencana tersebut.

Afdal Namakule
Penulis