Meski terdapat catatan tersebut, Kemendikbudristek tetap melakukan revisi terhadap kajian awal dan menetapkan spesifikasi perangkat yang berbasis sistem operasi Chrome, atau Chromebook.
Diduga kuat, penetapan spesifikasi ini tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.
Keterangan dari para saksi serta bukti yang diperoleh mengindikasikan adanya dugaan rekayasa atau persekongkolan yang memengaruhi tim teknis untuk menyusun kajian baru yang mengarah pada pemilihan Chromebook dalam proyek pengadaan perangkat TIK untuk mendukung AKM dan proses pembelajaran.
Secara keseluruhan, nilai anggaran pengadaan perangkat TIK selama tahun 2020 hingga 2022 mencapai Rp3,58 triliun, ditambah Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Total anggaran tersebut berjumlah Rp9.982.485.541.000 atau mendekati Rp10 triliun. Dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan Agung membuka kemungkinan memeriksa Nadiem Makarim. **