Pemerintah Batalkan Wacana Subsidi Listrik 50 Persen Pada Juni-Juli, Begini Alasannya

news.fin.co.id - 03/06/2025, 05:44 WIB

Pemerintah Batalkan Wacana Subsidi Listrik 50 Persen Pada Juni-Juli, Begini Alasannya

Diskon Tarif Listrik 50%

fin.co.id - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian subsidi listrik yang rencananya diberikan bersama dengan lima paket insentif pada Juni hingga Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut alasan utama pembatalan tersebut karena proses penganggaran yang berjalan lebih lambat dari yang ditargetkan, sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan dalam waktu dekat.

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai solusi, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan anggaran subsidi listrik ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinilai lebih matang dari sisi data dan kesiapan teknis untuk dijalankan tepat waktu.

Advertisement

Sri Mulyani mengakui bahwa pada awalnya, perencanaan BSU masih menimbulkan pertanyaan, terutama soal ketepatan sasaran penerima. Hal ini merujuk pada pengalaman penyaluran bantuan serupa saat masa pandemi COVID-19, di mana data masih memerlukan penyisiran.

Namun demikian, Menkeu menegaskan bahwa data penerima saat ini telah mengalami perbaikan signifikan. BPJS Ketenagakerjaan telah memperbarui dan memverifikasi data agar bantuan tepat sasaran bagi para pekerja berpenghasilan rendah.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” ujarnya.

Usulan insentif untuk sektor kelistrikan sendiri sebelumnya datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Gagasan ini sempat menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat menjelang semester kedua tahun ini.

Skema yang dirancang mencakup pemberian potongan tarif listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, khususnya yang menggunakan daya listrik maksimal 1300 VA.

Diskon ini direncanakan berlaku dari tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengikuti pola serupa yang telah dijalankan pada awal tahun. Namun, rencana ini tidak dapat dijalankan karena keterbatasan waktu dalam proses perencanaan anggaran.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan lima paket kebijakan insentif dengan total dana Rp24,44 triliun. Langkah ini diambil guna mempertahankan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.

1. Diskon Transportasi

Untuk periode libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah memberikan subsidi berupa potongan harga tiket transportasi: kereta (30%), pesawat (PPN DTP 6%), dan kapal laut (50%), dengan total alokasi Rp0,94 triliun.

Advertisement

2. Diskon Tarif Tol

Sebanyak 110 juta pengguna jalan tol berkesempatan menikmati potongan tarif sebesar 20 persen. Dana insentif ini bersumber dari non-APBN sebesar Rp0,65 triliun.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID