3 Juta Rumah

Ubah Luas Rumah Subsidi, Menteri PKP Optimistis Pasar Perumahan Bakal Makin Luas

news.fin.co.id - 06/06/2025, 19:23 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Sigit Nugroho)

fin.co.id - Wacana perubahan luas rumah subsidi yang sedang digodok pemerintah ternyata punya harapan besar di mata Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Ia optimistis kebijakan ini bisa memperluas pasar perumahan sekaligus menjangkau lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"BPHTB dulu bayar, sekarang gratis, kan? Berarti aturan bisa berubah. Ukuran rumah untuk MBR juga bisa menyesuaikan kondisi sekarang supaya pas dan melebarkan sayap," ujar Ara saat ditemui di Jakarta, Jumat, 6 Juni 2025.

Ukuran Rumah Lebih Fleksibel, Pilihan Lebih Banyak

Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana mengatur ulang standar luas rumah subsidi. Rencananya, luas tanah rumah tapak paling kecil menjadi 25 meter persegi dan paling besar 200 meter persegi. Sementara untuk bangunan, minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Langkah ini diambil agar rumah subsidi bisa menjangkau berbagai segmen MBR, termasuk para pekerja yang tinggal di wilayah perkotaan. Dengan ukuran yang lebih kecil dan terjangkau, masyarakat bisa menyesuaikan pilihan rumah sesuai kebutuhan.

"Jadi rakyat nanti punya pilihan. Mau satu kamar, dua kamar, atau bahkan rumah untuk single juga bisa," tambahnya.

Tunggu Dulu, Masih Tahap Diskusi!

Ara menegaskan, perubahan ini belum final. Saat ini, pihaknya masih terus berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi pengembang, akademisi, dan komunitas perumahan.

"Kita juga sedang pikirkan, apakah semua rumah akan dibangun tapak atau mungkin juga dibuat vertikal. Ini masih dibahas," jelas Ara. Menurutnya, bentuk hunian harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat di tiap daerah.

Langkah Progresif untuk Perumahan Rakyat

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat penyediaan rumah layak huni. Data dari Kementerian PKP menunjukkan bahwa masih ada jutaan masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah sendiri. Dengan fleksibilitas ukuran, biaya pembangunan bisa ditekan, dan distribusi rumah subsidi jadi lebih merata.

Dikutip dari Antara, program rumah subsidi sendiri menyasar lebih dari 200 ribu unit per tahun, dengan fokus utama di wilayah padat penduduk seperti Jabodetabek, Surabaya, Medan, hingga Makassar. Hadirnya rumah dengan berbagai ukuran tentu akan jadi angin segar buat para pekerja muda yang ingin punya hunian sendiri tanpa harus menunggu terlalu lama.

Perubahan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menyesuaikan kebijakan perumahan dengan kebutuhan zaman. Dengan ukuran rumah yang lebih fleksibel dan konsep bangunan yang disesuaikan, MBR diharapkan bisa lebih mudah mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau.

"Rumah itu bukan soal besar kecil, tapi bagaimana bisa jadi tempat yang nyaman dan sesuai kebutuhan," tutup Ara. (*)

Sigit Nugroho
Penulis