Kemenag Fasilitasi Nikah Massal di Jabodetabek: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

news.fin.co.id - 08/06/2025, 10:30 WIB

Kemenag Fasilitasi Nikah Massal di Jabodetabek: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Kemenag Fasilitasi Nikah Massal di Jabodetabek: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

fin.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan program Nikah Massal bagi 100 pasangan calon pengantin di wilayah Jabodetabek.

Program Nikah Massal dari Kemenag untuk menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H.

Program nikah massal ini akan digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan akan hadir.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad di Jakarta, yang dilansir dari kemenag.go.id.

Calon pengantin (catin) kini diwajibkan mempersiapkan dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan terbaru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Aturan ini berlaku bagi semua catin, baik laki-laki maupun perempuan.

Bagi catin yang memiliki status khusus seperti anggota TNI/Polri, duda atau janda karena perceraian, maupun pasangan yang telah meninggal dunia, terdapat sejumlah dokumen tambahan yang harus disertakan saat mendaftar pernikahan.

Pendaftaran pernikahan bisa dilakukan langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) atau secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Apabila catin berencana menikah di luar wilayah kecamatan domisilinya, maka ia diwajibkan membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Pendaftaran nikah paling lambat harus dilakukan 10 hari kerja sebelum hari akad. Jika pendaftaran melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan saat Mendaftar Nikah:

Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal

Fotokopi akta kelahiran

Fotokopi KTP

Fotokopi Kartu Keluarga

Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan)

Surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan

Surat persetujuan kedua calon pengantin

Surat izin tertulis dari orang tua/wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun

Surat dispensasi kawin dari pengadilan untuk catin yang belum berusia 19 tahun pada hari akad

Surat izin dari atasan atau satuan bagi anggota TNI/Polri

Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama (bagi yang beristri lebih dari satu)

Akta cerai bagi duda/janda karena cerai hidup

Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan telah wafat

Bimbingan Perkawinan Jadi Syarat Wajib
Selain kelengkapan dokumen, catin juga diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah dilangsungkan. Kegiatan ini merupakan salah satu persyaratan utama dalam proses pencatatan pernikahan agar pasangan siap menjalani kehidupan rumah tangga dengan pemahaman yang matang.




Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.