Megapolitan . 15/06/2025, 12:44 WIB

Ustaz Abdoel Hakim Dianiaya, Polisi Tetapkan Rully Setiawan Sebagai Tersangka

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Namun, ia juga menambahkan bahwa restorative justice bisa saja diterapkan sesuai Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun 2019, dengan syarat-syarat tertentu. Meski begitu, dalam praktiknya, pencabutan laporan setelah status tersangka ditetapkan sering menimbulkan perdebatan hukum, terutama soal legal standing pelapor.

Kasus masih bergulir, pemanggilan tersangka segera dilakukan

Setelah penetapan status tersangka, penyidik Polsek Tarumajaya dijadwalkan akan memanggil Rully Setiawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini menjadi bagian dari kelanjutan proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini telah memasuki fase penting dan perhatian publik pun makin besar, terlebih karena korbannya adalah tokoh agama yang dihormati di masyarakat.

Dengan dukungan dari berbagai pihak dan pengawasan ketat dari publik, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan adil. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com