Megapolitan . 17/06/2025, 20:45 WIB

Motif Davin Simon Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Gantung Diri

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Qori mengatakan, pihak kampus telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta gagasan. Pers juga memiliki kewajiban untuk menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

"Dalam Pasal 1 ayat poin 9, pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum, jadi kampus Budhi Darma ini melalui petugas keamanan sudah melawan undang-undang," tegas Qori. 

Awak media lainnya pun akhirnya mengajak Qori untuk meninggalkan para petugas keamanan kampus guna meredam perdebatan.

Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono mengungkapkan, korban bernama Davin Simon (23) ditemukan para saksi yang merupakan dosen dan pegawai di kampus Budhi Darma dalam kondisi tergantung di pagar Selasar lantai 3 diatas tangga lantai 2 gedung Vippasi kampus Budhi Darma.

"Para saksi melihat korban sudah tergantung di pagar tangga lantai 3 hingga terlihat dari lantai 2. Kemudian seorang saksi  langsung menghubungi Polsek Karawaci. Petugas kami yang sedang piket dipimpin Pawas langsung bergegas mendatangi lokasi," ungkap Kompol Hadi dalam sebaran keterangannya, Senin.

Berdasarkan rekaman CCTV di dalam kampus tersebut, kata Hadi, korban membawa tali tambang plastik yang di masukkan kedalam tasnya.

Kemudian korban mengikatkan tali tersebut di pagar Selasar lantai 3 diatas tangga darurat gedung Vippasi. Korban juga mengikatkan tali tersebut pada bagian lehernya.

"Korban sempat bersandar terlebih dahulu dipinggir pagar tangga dan kemudian korban melompat," bebernya.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) petugas kemudian membawa korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.

"Hasil identifikasi di lokasi bahwa ditubuh korban tidak terdapat tanda-tanda kekerasan. Mayat korban langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang," tukasnya. (Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com