fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam penyediaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Salah satu yang diperiksa yakni SDS yang menjabat sebagai Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Dia mengatakan, ketiga saksi itu diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Tim Penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keterangannya, Selasa, 17 Juni 2025.
Harli mengatakan, pihaknya memeriksa tiga orang saksi masing-masing berinisial SDS, AM, dan FS.
"SDS sebagai Head of Manufacturing PT Acer Manufacturing Indonesia," pungkasnya.
Kemudian, sambungnya, AM selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
"FS selaku Head Product PT Bhinneka Mentari Dimensi," ujarnya.
Baca Juga
Ketiga orang saksi itu, kata dia, diperiksa dalam perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek.
"Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022," tuturnya.
Pemeriksaan saksi, kata dia, untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Kejagung sita uang Rp11 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus CPO