Nasional

Gubernur Sumut Bobby Nasution Legawa Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

news.fin.co.id - 18/06/2025, 06:00 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution

fin.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketa sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.

Penetapan ini dilakukan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Bobby mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah dijelaskan secara resmi dalam pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

"Pak Presiden tadi sudah menyampaikan, dan tadi pak gubernur Aceh sudah menyampaikan ini masih masuk wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," ujar Bobby dalam pernyataan tertulis di Medan, Selasa 17 Juni 2025.

Bobby juga menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah pusat, terutama Presiden, dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah yang telah berlangsung lama ini.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menemukan dokumen hukum berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992, yang menjadi landasan kuat dalam menetapkan status keempat pulau tersebut. Dokumen itu ditandatangani pada 24 November 1992.

"Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih atas support dari Bapak Presiden, oleh karena itu hari ini persoalan empat wilayah atau empat pulau ini bisa kami selesaikan dengan baik, dengan bijak, dan dengan cepat," tambah Bobby.

Dalam forum yang sama, Bobby dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani kesepakatan batas wilayah antar provinsi. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak lama persoalan batas wilayah ini sudah berlangsung, bahkan saat dirinya masih remaja.

"Tadi sudah disampaikan tentang batas wilayah sudah dimulai dari tahun 1992. Mohon izin umur saya baru satu tahun, dan 2008 saya masih SMA, dan 2017 saya belum menjadi pejabat publik, dan 2020 masih baru menjadi Walikota Medan, dan baru ini di 2025 tanda tangan saya sebagai gubernur menyatakan adalah empat pulau ini masuk ke wilayah Aceh," jelasnya.

Lebih lanjut, Bobby mengimbau masyarakat Sumut agar tidak terpengaruh isu-isu provokatif terkait keputusan ini. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antarwarga Sumut dan Aceh.

"Oleh karena itu, apa pun kondisinya hari ini untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh atau pun sejenisnya, saya sebagai gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan. Karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita," tegas Bobby.

Senada dengan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada dokumen resmi dari Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh. Ia berharap keputusan ini menjadi solusi terbaik bagi semua pihak.

"Kami juga diminta bapak Presiden untuk meluruskan isu yang berkembang, bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini tidak benar ada satu Pemprov yang ingin memasukkan keempat pulau ini ke wilayah administratifnya," ujar Prasetyo.

Pemerintah berharap keputusan final ini bisa mengakhiri polemik di tengah masyarakat dan memperkuat semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Afdal Namakule
Penulis