fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Lisa Rachmat, pengacara terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Selain itu, Lisa juga dikenai denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.
Lisa Rachmat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a junto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terbukti memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk memengaruhi putusan terhadap kliennya.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan Lisa tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di lembaga yudikatif. Sebagai seorang advokat, perbuatannya dianggap mencoreng kehormatan profesi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa telah merusak mental aparatur PN Surabaya, mulai dari security, staf pendaftaran perkara, panitera muda pidana, hakim pada saat penanganan perkara Ronald Tannur dengan cara membagi-bagikan uang agar memuluskan segala kepentingannya,” ujar hakim.
Lisa disebut menyalahgunakan perannya sebagai pengacara, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan. Dalam pertimbangannya, majelis juga menyebut perbuatan Lisa memberi contoh buruk dalam praktik pembelaan hukum.
Baca Juga
Meski demikian, hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti status Lisa yang belum pernah dipidana, usianya yang lanjut, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas adalah karena kekhawatiran terdakwa dari tidak ditegakkannya keadilan oleh hakim yang memeriksa perkara klien terdakwa akibat buruknya praktik penanganan perkara di PN Surabaya dalam perkara itu,” jelas Rosihan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Lisa dengan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga meminta agar Lisa dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak profesinya sebagai advokat.
Dalam dakwaan, Lisa disebut memberikan suap sebesar Rp4,67 miliar kepada hakim di PN Surabaya dan Rp5 miliar kepada seorang hakim agung di Mahkamah Agung, guna memastikan Ronald Tannur divonis bebas di tingkat pertama dan agar putusan tersebut tetap berlaku di tingkat kasasi.
Terdakwa Lisa Rachmat berjalan ke luar ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)