Kemendagri Hati-hati Tangani Sengketa 13 Pulang di Trenggalek, Tak Mau seperti 4 Pulau Aceh

news.fin.co.id - 22/06/2025, 15:16 WIB

Kemendagri Hati-hati Tangani Sengketa 13 Pulang di Trenggalek, Tak Mau seperti 4 Pulau Aceh

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

fin.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berhati-hati dalam melakukan proses evaluasi mengenai sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kehati-hatian ini kudu dilakukan sebagaimana pengalaman dari kasus sengketa empat pulau Aceh-Sumut sebelumnya, yang kini sudah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto masuk ke Provinsi Aceh.

"Tentu kami hati-hati, tidak saja soal data geografis, tapi historis, dan kesepakatan-kesepakatan masa lalu penting sedang ditelusuri," kata Bima di Jakarta, Sabtu, 21 Juni 2025.

Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan, Mendagri Tito Karnavian telah turun langsung memimpin proses evaluasi tersebut. Untuk menindaklanjuti sengketa 13 pulang tersebut.

"Kemarin Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian) langsung memimpin proses evaluasi sengketa 13 pulau di Trenggalek itu," kata Bima

Advertisement

Sekadar diketahui, polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan.

Sebanyak 13 pulau yang dimaksud, adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, dan Pulau Jewuwur. Kemudian, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID