fin.co.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil 25 orang saksi dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan pembangunan sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dua nama yang mencuri perhatian dalam daftar saksi tersebut adalah Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, eks narapidana kasus korupsi, dan Fahmi Hakim, Ketua DPRD Banten dari Partai Golkar. Keduanya telah dipanggil sejak akhir tahun 2024 lalu.
“Saat ini kami sedang dalam tahap pemeriksaan 25 orang saksi serta satu orang ahli,” ungkap Rangga Adekresna, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, saat ditemui pada Senin (23/6).
Meski demikian, Rangga tidak merinci asal instansi para saksi lainnya. Ia hanya menyebutkan bahwa sejumlah pejabat publik turut dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus ini sempat mandek selama beberapa tahun dan bahkan pernah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Rangga, salah satu kendala utama adalah waktu kejadian perkara yang sudah terlalu lama.
“Rentang kejadiannya sudah cukup lama, sejak 2011, sehingga proses pengumpulan dokumen jadi terkendala,” jelasnya.
Dugaan Mark-Up Lahan
Kasus ini bermula dari proses pengadaan lahan untuk proyek sport center yang dilakukan sejak tahun 2008 hingga 2011.
Proyek tersebut mencakup pembebasan lahan seluas 60 hektare di kawasan Curug, Kota Serang.
Diduga, ada praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam proses pembebasan lahan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Meski proyek ini sempat jadi prioritas pengembangan fasilitas olahraga di Provinsi Banten, realisasinya justru menyisakan jejak hukum yang belum tuntas hingga hari ini.
Kejati Banten menegaskan bahwa pemanggilan saksi ini merupakan langkah lanjutan untuk membuka kembali kasus yang sempat terhenti, dan menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum di daerah.