fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dari dugaan korupsi pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Kerja (Satker) Wilayah 1 Sumut. Bahkan, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dugaan suap proyek miliaran tersebut.
"Kami yang juga telah disampaikan beberapa waktu, bahwa saat ini sedang dilakukan upaya follow the money mengikuti ke mana uang itu," kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Sumut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Asep mengatakan, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Heliyanto; Dirut PT Dalihan Natolu Group (NDG), M Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora (RN), M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Asep mengatakan, KPK akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini. Dia mengatakan, salah satu tersangka dalam kasus ini, Topan, sempat menjadi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, saat Bobby menjadi Wali Kota Medan. Kata Asep, jika ditemukan adanya aliran uang, maka pihaknya akan memanggil Bobby.
"Siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama Kepala Dinas, atau ke gubernur, kemana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK, untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak. Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana, sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan," katanya.
Asep mengatakan, bukan hanya jika ada aliran uang Bobby akan dipanggil. Namun, jika memang ditemukan adanya perintah dari Bobby dalam kasus ini, kata dia, KPK tak ragu untuk memeriksanya.
"Tadi seperti saya sampaikan, kalau ada kaitannya baik itu ada aliran uang atau ada perintah, tidak harus selalu ada aliran uang termasuk ke Gubernur, itu kita akan panggil tentunya. Misalkan hanya ada perintah, memerintahkan untuk memenangkan pihak-pihak ini, uangnya belum dapat, tetap kita akan panggil dan kita akan minta pertanggungjawaban," katanya.
Baca Juga
Sekadar diketahui, kelima tersangka tersebut, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Mandailing Natal, Sumut. KPK juga menyita uang senilai Rp231 juta dalam OTT tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ayu Novita