fin.co.id — OTT KPK bongkar dugaan korupsi proyek jalan di Sumut bikin geger publik. Gak main-main, nilai proyek yang terendus mencapai ratusan miliar rupiah! Kamu pasti penasaran gimana modusnya, siapa aja yang terlibat, dan proyek apa yang jadi sasaran. Yuk, simak fakta lengkapnya supaya gak ketinggalan kabar panas ini.
Dua OTT KPK Bikin Heboh Sumatera Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bilang penindakan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan, baik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut maupun di lingkup Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 28 Juni 2025.
Proyek-Proyek Jalan Bernilai Ratusan Miliar Rupiah
Menurut Asep, proyek yang disasar OTT pertama melibatkan Dinas PUPR Sumut, dengan nilai proyek yang fantastis. Rinciannya adalah:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar
- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2025
Sementara, proyek di lingkungan PJN Wilayah I Sumut meliputi dua paket besar:
- Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
Kalau dijumlah, nilai proyek yang terendus KPK mencapai Rp231,8 miliar. Angka yang bikin geleng-geleng kepala!
Lima Tersangka Sudah Diamankan KPK
OTT KPK bongkar dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini juga menyeret nama-nama pejabat penting. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
Baca Juga
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) , Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) , Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Heliyanto (HEL) , PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
- Akhirun Efendi Siregar (KIR) , Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) , Direktur PT RN
Kelima tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. “Pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” jelas Asep.
Jerat Hukum Berat Mengintai Para Tersangka
OTT KPK bongkar dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini bukan perkara kecil. Para tersangka dijerat pasal-pasal serius dalam UU Tipikor.
KIR dan RAY dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, TOP, RES, dan HEL dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa terancam hukuman penjara yang cukup lama plus denda besar.
KPK Terus Dalami Proyek Lainnya
Kasus ini jelas belum selesai. Asep menegaskan KPK masih akan mendalami proyek-proyek lain di Sumatera Utara. “Digital forensik dan penelusuran aliran uang sedang dilakukan. Kami menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya tegas.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, sektor infrastruktur memang masih menjadi salah satu ladang rawan korupsi di Indonesia. Pada 2024, ICW mencatat setidaknya 186 kasus korupsi terjadi di sektor konstruksi dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp6,5 triliun.
OTT KPK bongkar dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini makin mengingatkan publik bahwa pengawasan dana infrastruktur harus ekstra ketat. “Jangan sampai setiap pembangunan infrastruktur yang tujuannya baik justru menjadi bancakan oknum,” kata Asep menutup konferensi pers. (Ayu Novita)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap dua kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 di wilayah Sumatera Utara (Sumut)/Tangkap layar youTube KPK