OTT KPK bongkar dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini bukan perkara kecil. Para tersangka dijerat pasal-pasal serius dalam UU Tipikor.
KIR dan RAY dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, TOP, RES, dan HEL dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka bisa terancam hukuman penjara yang cukup lama plus denda besar.
KPK Terus Dalami Proyek Lainnya
Kasus ini jelas belum selesai. Asep menegaskan KPK masih akan mendalami proyek-proyek lain di Sumatera Utara. “Digital forensik dan penelusuran aliran uang sedang dilakukan. Kami menduga masih ada pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya tegas.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, sektor infrastruktur memang masih menjadi salah satu ladang rawan korupsi di Indonesia. Pada 2024, ICW mencatat setidaknya 186 kasus korupsi terjadi di sektor konstruksi dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp6,5 triliun.
OTT KPK bongkar dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini makin mengingatkan publik bahwa pengawasan dana infrastruktur harus ekstra ketat. “Jangan sampai setiap pembangunan infrastruktur yang tujuannya baik justru menjadi bancakan oknum,” kata Asep menutup konferensi pers. (Ayu Novita)