fin.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pembebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta telah mewujudkan cita-cita Presiden pertama RI Soekarno soal pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Bung Karno sejak awal kemerdekaan menyadari pentingnya pendidikan merata.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Badan Sejarah Indonesia PDI Perjuangan (PDIP) Bonnie Triyana. Dia mengatakan, Bung Karno di era 1950-an bahkan menginisiasi gerakan pemberantasan buta huruf dan terjun langsung mengajar rakyat.
"Bung Karno menyadari bahwa pendidikan adalah hak seluruh warga negara, bukan hanya milik segelintir orang. Karena itu, diskriminasi pendidikan yang lahir dari sistem kolonial harus kita pecahkan," kata Bonnie dalam seminar nasional bertajuk ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Putusan MK yang mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, dinilai Bonnie sebagai langkah nyata melanjutkan perjuangan tersebut. “Ini bukan hanya soal biaya, tetapi soal keadilan sosial dan hak dasar setiap anak bangsa,” katanya.
Bonnie mengatakan, putusan tersebut sebagai langkah historis yang menghancurkan tembok diskriminasi sosial di bidang pendidikan.
“Putusan MK ini memecahkan persoalan pendidikan yang sudah lama bersifat diskriminatif karena status ekonomi. Sekarang kita hancurkan tembok diskriminasi itu, sehingga setiap orang bisa sekolah, tidak lagi terdiskriminasi,” tuturnya dikutip dari Antara.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pendidikan dasar dan menengah tanpa pungutan biaya, termasuk di sekolah swasta, adalah langkah progresif yang harus disambut dengan keseriusan penuh oleh Pemerintah.
Ini bukan sekadar keputusan hukum biasa, melainkan manifestasi konkret dari cita-cita luhur bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial dan martabat kemanusiaan melalui pendidikan yang merata.
Bonnie yang menjadi moderator seminar, menyoroti bahwa bentuk ketidakadilan dalam akses pendidikan bukan hal baru di Indonesia. Menurut Bonnie, pada masa kolonial hanya anak-anak dari kalangan bangsawan atau elite pribumi yang dapat mengakses pendidikan tinggi.
Bonnie merujuk pada gambaran diskriminasi sosial dalam novel Para Priyayi, karya Umar Kayam, yang menceritakan kisah seorang anak pedagang tempe bernama Lantip.
“Lantip ini tidak bisa sekolah karena dia anak orang kecil. Tetapi ketika dipungut oleh keluarga Sastrodarsono yang seorang priyayi, status sosialnya naik dan dia bisa sekolah. Itu di zaman kolonial,” kata Bonnie.
Ia menambahkan, pada masa Belanda pun sekolah dibagi berdasarkan kelas sosial. “Sekolah tinggi seperti Europeesche Lagere School dan sekolah hukum hanya bisa diakses anak-anak elite. Sementara rakyat biasa hanya bisa masuk sekolah rakyat seperti Ongko Loro, yang paling banter hanya melahirkan buruh atau pekerja kasar,” ungkapnya.
Menurut Bonnie, hal tersebut menjelaskan kenapa saat Indonesia merdeka, sekitar 80 persen dari 62 juta rakyatnya tidak bisa membaca. “Hanya sedikit lapisan elite yang bisa baca tulis dan memiliki kualitas pendidikan yang memadai,” ujarnya.
Seminar tersebut dibuka oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sebagai keynote speaker-nya.
Dalam kegiatan itu juga menghadirkan narasumber, antara lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lucky Alfirman yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Suprapto, dan Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN Yan Rianto.