Hukum dan Kriminal

Khofifah Dijadwalkan Pemanggilan Ulang, KPK: Setiap Saksi Sangat Dibutuhkan

news.fin.co.id - 01/07/2025, 15:53 WIB

Khofifah Indar Parawansa

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. Khofifah dipanggil terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Pemprov Jatim Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

"Kami sedang koordinasikan untuk jadwalnya, sehingga nanti dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dikutip, Selasa, 1 Juli 2025.

Budi berharap dipenjadwalan ulang selanjutnya Khofifah bisa hadir untuk memenuhi kepentingan penyidikan. Pasalnya, kata dia, informasi dari Khofifah sangat dibutuhkan.

"Tentu kami berharap jadwalnya bisa klop, sehingga kita bisa meminta informasi dan keterangan dari saksi dimaksud. Karena tentu informasi dan keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan, khususnya dalam perkara ini," terang Budi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan alasan Khofifah tak hadir pemanggilan sebelumnya karena alasan keluarga.

"Saya kira kalau masalah waktunya, penyidik nanti akan memutuskan. Karena penjadwalannya sudah jelas. Minggu lalu saya terinformasi, bahwa yang bersangkutan menghadiri anaknya yang sudah di luar negeri. Mungkin akan ada komunikasi lebih lanjut karena pemberitahuannya juga diterima secara resmi,” jelas Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

KPK sebelumnya, pada 12 Juli 2024, telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Rinciannya, 4 orang sebagai penerima suap, terdiri dari 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara, serta 17 orang sebagai pemberi suap, termasuk 15 pihak swasta, dan 2 pejabat negara.

Pemeriksaan terhadap Khofifah dinilai penting untuk menelusuri alur kebijakan, terutama karena ia menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur saat pengelolaan dana hibah tersebut berlangsung.

Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, yang merupakan Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam Kasus ini.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis