Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa Marketing Google Terkait Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

news.fin.co.id - 02/07/2025, 13:25 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id - Marketing Google bernama Ganis Samoedra Murharyono memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini. Ganis diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

"Info dari penyidik sudah hadir. Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia, Ganis Samoedra M pagi tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui wartawan di Kejagung, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan, pemeriksaan tersebut kini masih berlangsung. "(Pemeriksaan) masih berlangsung," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil perwakilan perusahaan Google terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019—2022. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan namun perwakilan Google tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

“Sudah pernah dipanggil Humas Goggle, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Harli, Jumat, 27 Juni 2025

Namun, ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan kemungkinan akan dipanggil kembali pada minggu depan. "Kemungkinan pekan depan dipanggil lagi,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek tahun 2019—2022.

Adapun status kasus ini telah mencapai tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 lalu. Adapun anggaran proyek pengadaan mencapai Rp9,9 triliun. Adapun rinciannya yaitu, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejagung sendiri telah memeriksa eks Mendikbudristek periode 2014-2024, Nadiem Makarim. Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa dua staf khusus (stafsus) Nadiem yakni Fiona Handayani dan Ibrahim Arief. Sedangkan satu stafsus lainnya yakni Jurist Tan telah mangkir pemanggilan selama 3 kali.

(Anisha Aprilia)

Mihardi
Penulis