OTT di Sumut Pintu Masuk Pengusutan Korupsi, KPK Bidik Proyek Lain Diusut

news.fin.co.id - 05/07/2025, 15:56 WIB

OTT di Sumut Pintu Masuk Pengusutan Korupsi, KPK Bidik Proyek Lain Diusut

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan soal tingginya potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa juga gratifikasi atau suap di Wilayah Sumatera Utara (Sumut). Sejak 2004 hingga Juni 2025, KPK sudah menangani kasus korupsi 1.064 di wilayah Sumut.

"Berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Juni 2025, sebanyak 1.064 perkara korupsi dengan modus suap atau gratifikasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Sementara, kata Budi, pada modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sejumlah 423 perkara. KPK juga, kata dia, terus melakukan pengusutan korupsi semua lini.

"Jika kita merujuk pada Data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) menunjukkan bahwa capaian skor rerata wilayah se-Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 sebesar 75,02 poin atau kategori kuning," kata Budi.

Advertisement

Dia mengatakan, di wilayah Sumut tercatat memiliki empat indikator capaian yang masih rendah, yaitu pada aspek pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan barang milik daerah (BMD), pengawasan apparat pengawas internal (APIP), dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa yang baru mencapai rerata 57 persen atau masuk kategori merah," kata Budi.

Dengan kondisi ini, KPK menilai, Sumut belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi. Hal ini sekaligus mengkonfirmasi temuan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Sumut.

"KPK juga menilik hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, di mana skor untuk rerata nilai seluruh wilayah di Provinsi Sumatera Utara yaitu 70,28," jelas Budi.

Sementara khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperoleh skor 58,55 atau masuk kategori rentan. Lembaga antirasuh membeberkan sejumlah penyebab rendahnya skor tersebut.

Seperti lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam proses pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian aparatur sipil negara (ASN). Lalu pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dimana kedua sektor tersebut skornya masih di bawah 60.

"Selain upaya penindakan, KPK juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan korupsi dengan memperkuat pengawasan melalui instrumen MCSP dan SPI sebagai bagian dari fungsi monitoring kepada pemerintah daerah," katanya.

Dalam proses penyelidikannya, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta senjata api saat menggeledah rumah kediaman dari mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP. Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Advertisement

Dia menuturkan bahwa dua senjata tersebut terdiri dari Pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan senapan angin dengan amunisi pelet dua pak.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID