Politik

Gerindra 'Wait and See' Soal Putusan MK Pemilu Dipisah

news.fin.co.id - 06/07/2025, 08:08 WIB

Massa Partai Gerindra. (ist)

fin.co.id - Partai Gerindra belum mengambil sikap resmi terkait putusan Makhamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Partai berlambang kepala burung garuda itu mengaku masih mengkaji lebih dalam terkait dampak dari putusan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, sekaligus politisi dari fraksi Partai Gerindra, Sabtu, 5 Juli 2025.

Menurut Bahtra, partainya tidak ingin terlalu gegabah dalam merespons isu strategis ini. Gerindra akan terlebih dahulu mengundang para ahli dan menyusun kajian yang lebih mendalam.

Selain itu, Gerindra juga membuka ruang partisipasi publik, yang tujuannya untuk menampung aspirasi dan sebagai bentuk upaya agar Pemilu di Indonesia semakin baik dan berkualitas.

"Kami juga terus menerima dan menampung berbagai masukan dari semua elemen masyarakat yang bertujuan agar pemilu kita makin baik dan makin berkualitas," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, Aria Bima, menegaskan bahwa pihaknya masih terus menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi terkait putusan MK mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.

"Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus," ujarnya, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu, 5 Juli 2025.

Menurut Aria, langkah tersebut juga untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.

Dia menyebut, setiap lima tahun sekali, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional. 

Evaluasi itu, lanjut Aria, bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amandemen Undang-Undang Pemilu. 

"Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya," tegas Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Menanggapi dinamika putusan MK, Arya Bima mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI juga tengah mengkaji model pemisahan pemilu secara horizontal dan vertikal. 

"Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota," urainya.

"Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya," sambung legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

Khanif Lutfi
Penulis