fin.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menerima penyerahan Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk sebagai tersangka kasus vape liquid yang mengandung etomidate, pada Jumat 11 Juli 2025.
Jonathan Fritzy alias Ijonk dan beberapa orang lainnya beserta barang bukti diserahkan Tim Satresnarkoba Polres Bandara Soetta ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," Terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana.
Dari pasal tersebut Ijonk terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 436 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
"Barang bukti yang disita antara lain vape liquid yang mengandung etomidate, catridge vape, dan dokumen-dokumen terkait, seperti laporan transaksi keuangan, paspor, dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi terkait pengiriman liquid," terangnya.
Made menambahkan, kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan bahwa para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang lagi di masa depan," tandasnya.