Hukum dan Kriminal

Kementan Ungkap 10 Perusahaan Beras Diduga Curang, Bareskrim Sudah Panggil untuk Diperiksa

news.fin.co.id - 12/07/2025, 17:05 WIB

Kementerian Pertanian ungkap 212 perusahaan beras diduga lakukan kecurangan -Ilustrasi-

fin.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius oleh 212 perusahaan produsen beras di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan besar telah dipublikasikan secara terbuka oleh Kementan dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan.

“Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan,” ungkap pihak Kementan kepada media, Sabtu, 12 Juli 2025.

Daftar 10 Perusahaan Besar yang Diduga Lakukan Kecurangan

Berikut adalah daftar 10 produsen beras yang namanya disebut secara langsung oleh Kementan karena memasarkan merek-merek beras yang diduga tidak sesuai dengan regulasi:

  1. Wilmar Group : Sania, Sovia, Fortune, Siip (10 sampel dari Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta)
  2. Food Station : Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan lainnya (9 sampel dari Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh)
  3. PT Belitang Panen Raya : Raja Platinum, Raja Ultima (7 sampel dari Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, Jabodetabek)
  4. PT Unifood Candi Indonesia : Larisst, Leezaat (6 sampel dari Jabodetabek, Jateng, Sulsel, Jabar)
  5. PT Buyung Poetra Sembada Tbk : Topi Koki (4 sampel dari Jateng, Lampung)
  6. PT Bintang Terang Lestari Abadi : Elephas Maximus, Slyp Hummer (4 sampel dari Sumut, Aceh)
  7. PT Sentosa Utama Lestari / Japfa Group : Ayana (3 sampel dari Yogyakarta, Jabodetabek)
  8. PT Subur Jaya Indotama : Dua Koki, Beras Subur Jaya (3 sampel dari Lampung)
  9. CV Bumi Jaya Sejati : Raja Udang, Kakak Adik (3 sampel dari Lampung)
  10. PT Jaya Utama Santikah : Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi, Medium Pandan Wangi (3 sampel dari Jabodetabek)

Bareskrim Telah Panggil Empat Perusahaan untuk Pemeriksaan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap kasus ini telah dimulai. Ia menyebut, empat dari perusahaan yang diduga curang telah menerima surat pemanggilan resmi dan sedang dalam proses pemeriksaan.

“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Helfi singkat kepada media.

Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya Satgas Pangan dan Bareskrim untuk menindak tegas praktik curang dalam distribusi beras yang dapat merugikan konsumen.

Pakar: Ada Distorsi di Pasar, Pemerintah Harus Kawal

Pakar pertanian Suardi Bakri menyoroti fenomena kenaikan harga beras yang tidak wajar di tengah stok dan produksi yang justru mencatatkan rekor tertinggi. Menurutnya, harga beras semestinya dapat ditekan jika mekanisme pasar berjalan normal.

“Jika komoditi beras ini mengikuti mekanisme pasar, maka jika stoknya banyak, seharusnya harga bisa stabil. Namun, jika stoknya sedikit, tentunya harga akan naik. Jika ini tidak terjadi, berarti ada distorsi di pasar,” jelas Suardi.

Ia juga menyebut adanya kemungkinan peran pemain besar dalam memanipulasi pasar sehingga berpotensi menciptakan monopoli. Dalam kondisi tersebut, peran aktif pemerintah sangat penting.

“Langkah pemerintah mencegah monopoli ini patut diapresiasi karena hanya pemerintah yang bisa mencegah para pemain besar memonopoli distribusi beras di lapangan,” ujarnya.

Suardi berharap pengawasan terus diperketat agar masyarakat bisa menikmati harga beras yang lebih wajar dan tidak dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.

Pengamat Kepolisian: Proses Hukum Jangan Berhenti di Pemeriksaan

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, menegaskan pentingnya proses hukum berjalan tuntas dalam kasus dugaan kecurangan produksi beras ini. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan awal hanya merupakan bagian kecil dari tahapan penyidikan dalam hukum pidana.

“Pemeriksaan itu hanya bagian kecil dari penyelidikan sebelum penetapan tersangka yang disebut penyidikan,” beber Bambang.

Ia mengingatkan bahwa proses hukum semestinya tidak berhenti pada klarifikasi atau pengakuan semata. Harus ada bukti-bukti materiil dan formil yang dikumpulkan agar perkara bisa berlanjut hingga pengadilan.

“Tanpa pengawalan, proses penyidikan sangat dominan unsur subyektivitas penyidiknya dan bisa dihentikan dengan dalih kurang barang bukti,” tegasnya.

Sigit Nugroho
Penulis