Hukum dan Kriminal

KPK Harus Larang Tahanan Memakai Masker

news.fin.co.id - 12/07/2025, 11:25 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang untuk para tahanan korupsi agar tidak menggunakan penutup wajah atau masker. Pasalnya, kata dia, maraknya para tahanan korupsi menggunakan penutup wajah untuk menutupi identitasnya saat ingin melakukan pemeriksaan ketika proses penyidikan.

"Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa. Masa, ya justru sebagai efek jera dan juga sanksi sosial maka ketika ditangkap dan ditahan ataupun dikeluarkan, berpindah dari tahanan ke mau diperiksa KPK ya harus dalam keadaan bisa dilihat masyarakat gitu," kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Apabila KPK tidak bertindak tegas kepada tahanannya, kata dia, hal itu bisa membuat kepercayaan masyarakat menurun. Maka itu, kata dia, segera aturan pelarangan tahanan menggunakan penutup wajah atau masker.

"Saya mengharapkan KPK tegas dalam memperlakukan tahanan atau orang yang ditangkap segala macam yan sudah. Kalau ini kan sudah pada posisi yang terbuka begitu, penyidikannya terbuka diumumkan tersangkanya, ya otomatis dilarang untuk pakai masker dan pakai segala sesuatu yang menutupi," pungkasnya.

Boyamin, berharap, dengan larangan tersebut bisa membantu mencerdaskan masyarakat dengan hukuman sosial bagi para pelaku korupsi. Maka itu, dia meminta KPK segera regulasi soal larangan tahanan menggunakan penmutup wajah diterbitkan.

"KPK kemudian tidak memperlakukan, memperbolehkan tersangka atau tahanan kemudian menyembunyikan dirinya. Nggak boleh lagi ditutupi pakai map segala atau buku, nggak boleh lagi gitu mestinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mendorong kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI terkait kebiasaan tersangka korupsi yang menyembunyikan wajahnya dari sorotan media.

Tanak menjelaskan bahwa memang belum ada aturan hukum yang melarangan bagi para tersangka untuk menutup wajah dengan masker, kacamata dan sebagainya.

"Kalau memang itu diperlukan, dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR," ujar Tanak dikutip Jumat, 11 Juli 2025.

Dalam hal ini Tanak mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPR mengenai aturan ini. Tanak menambahkan bahwa kini DPR sedang membahas pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan berharap aturan soal keterbukaan wajah tersangka bisa masuk dalam revisi tersebut.

"Terutama saat ini kan, KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam kuhap itu yang bisa mungkin ditambahkan. Disampaikan oleh teman-teman media, ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini," tuturnya.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis