Hukum dan Kriminal

Mentan Laporkan 212 Merek Beras Bermasalah, Kerugian Diperkirakan Capai Rp99 Triliun per Tahun

news.fin.co.id - 12/07/2025, 16:59 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman melaporkan 212 merek beras yang tidak sesuai dengan standar kualitas, mutu, dan kuantum kepada Kapolri dan Jaksa Agung.

fin.co.id – Kasus peredaran beras yang tidak sesuai standar resmi mencuat ke publik usai Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 merek beras ke pihak penegak hukum. Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan menemukan praktik penjualan beras yang dinilai menyalahi aturan kualitas, mutu, hingga kuantitas.

“Semua 212 merek ini sudah kami kirim langsung ke Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat,” kata Amran kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025.

Beras Dijual Tidak Sesuai Label, Rakyat Bisa Rugi Rp99 Triliun

Amran membeberkan modus pelanggaran yang terjadi. Ia mengungkap, beberapa merek beras mengklaim kemasan berisi 5 kilogram, namun kenyataannya hanya berisi 4,5 kilogram. Selain itu, ada beras kualitas biasa yang diberi label premium atau medium, padahal kualitasnya tidak sesuai klaim.

“Contoh, ada dari volume mengatakan 5 kg padahal 4 kg setengah. Kemudian ada yang 86 persen adalah mengatakan bahwa ini premium padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa, 1 kg bisa selisih Rp2.000 sampai Rp3.000 per kilogram. Kalau gampangannya adalah kita mencontohkan emas. Tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat,” jelas Amran.

Bila praktik ini terus terjadi, kerugian masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp99 triliun per tahun. Amran pun mengingatkan bahwa akumulasi kerugian dalam 5-10 tahun bisa mencapai ratusan hingga ribuan triliun rupiah.

“Nah ini kan merugikan masyarakat Indonesia. Itu kurang lebih Rp99 triliun, hampir Rp100 triliun kerugian. Kalau ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp1.000 triliun. Kalau 5 tahun kan Rp500 triliun kerugian,” katanya.

Menurut Amran, penegakan regulasi menjadi sangat penting agar daya beli masyarakat dapat terjaga serta mencegah kerugian lebih besar.

Mentan Minta Pengusaha Beras Patuhi Aturan

Lebih lanjut, Amran berharap laporan yang telah dilayangkan ke Kapolri dan Jaksa Agung bisa segera ditindaklanjuti. Ia juga mengimbau para pengusaha beras untuk mematuhi standar yang ditetapkan pemerintah agar tidak menipu masyarakat.

Amran juga mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih merek beras yang akan dibeli agar tidak tertipu.

“Saya berharap aparat hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan independen,” tambahnya.

Pengamat: Kasus Harus Diusut Tuntas Hingga Pengadilan

Menanggapi laporan Kementan, Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, mengingatkan bahwa proses hukum tak cukup hanya berhenti pada pemeriksaan awal. Menurutnya, harus ada pengumpulan bukti-bukti materiil dan formil yang sah secara hukum agar kasus bisa naik ke penyidikan hingga ke pengadilan.

“Pemeriksaan itu hanya bagian kecil dari penyelidikan sebelum penetapan tersangka yang disebut penyidikan,” ujar Bambang saat dihubungi disway.id, Sabtu, 12 Juli 2025.

Bambang menjelaskan, proses pidana tidak hanya berhenti pada klarifikasi atau pengakuan pelaku saja. Penanganan kasus harus disertai bukti yang kuat agar prosesnya transparan dan objektif.

“Tanpa pengawalan, proses penyidikan sangat dominan unsur subjektivitas penyidiknya dan bisa dihentikan dengan dalih kurang barang bukti,” tegas Bambang.

Bambang meminta agar penanganan kasus terhadap sekitar 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan tidak berhenti di tengah jalan dan dikawal publik agar berjalan sesuai aturan hukum.

Sigit Nugroho
Penulis