Nasional

Bansos Disalahgunakan! 500 Ribu Warga Terlibat Judi Online, Cak Imin Murka

news.fin.co.id - 13/07/2025, 17:02 WIB

Cak Imin Tegaskan Sanksi Tegas bagi Penerima Bansos yang Gunakan untuk Judol

fin.co.id – Pemerintah tengah dibuat geram dengan temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan bahwa ratusan ribu penerima bansos ternyata diduga menggunakan dana bantuan yang seharusnya untuk kebutuhan hidup, justru untuk berjudi secara daring alias judi online (judol).

PPATK Temukan 500 Ribu Rekening Penerima Bansos Terlibat Judi Online

Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu, 13 Juli 2025, Cak Imin menyebutkan bahwa data mencengangkan tersebut berasal dari laporan resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Saya mendengar dari PPATK, ada 500 ribuan rekening penerima bansos digunakan untuk judi online,” ujar Cak Imin.

Temuan ini menunjukkan adanya indikasi serius penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan. Cak Imin pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi penyimpangan ini.

Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas Bagi Penerima Bansos yang Terlibat Judol

Cak Imin menyatakan pemerintah telah menyiapkan langkah konkret untuk menindak para penerima bansos yang terbukti menggunakan dana bantuan untuk aktivitas ilegal seperti judi online.

“Sanksi yang pertama, bisa kita kurangi bantuannya. Sanksi yang kedua, bisa kita cabut, tidak dapat bantuannya,” tegasnya.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh penerima bansos untuk tidak menggunakan dana bantuan demi kepentingan ilegal. “Saya peringatkan kepada semua penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu,” katanya.

PPATK Ungkap Nilai Transaksi Judi Online Hampir Rp1 Triliun

Dalam laporan terpisah, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa total nilai transaksi yang terkait dengan judi online oleh penerima bansos mencapai hampir Rp1 triliun. Hal ini terungkap dari hasil verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) para penerima bansos melalui kerja sama PPATK dengan salah satu bank.

“Ya, kita masih, baru satu bank. Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK penerima bansos yang juga menjadi pemain judi online,” ungkap Ivan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Lebih jauh, Ivan menjelaskan bahwa selain judi online, data PPATK juga menemukan keterlibatan sejumlah penerima bansos dalam kasus korupsi dan bahkan pendanaan terorisme. Hal ini tentu memunculkan kekhawatiran besar terhadap efektivitas program bantuan sosial pemerintah.

Masih Tunggu Evaluasi Proses Hukum

Meski pemerintah telah mengancam sanksi pemotongan hingga pencabutan bansos, Cak Imin menyebutkan bahwa kemungkinan langkah hukum pidana masih dalam tahap evaluasi. Ia mengaku akan segera memanggil PPATK untuk mendapatkan data lebih rinci dan memastikan penanganan yang tepat.

“Ya, kita lihat. Tapi kita akan telusuri. Saya akan panggil PPATK dalam waktu dekat,” katanya.

Potensi Dampak Sosial dan Ekonomi

Temuan PPATK ini jelas menjadi sorotan publik. Dana bansos yang seharusnya menjadi penopang hidup masyarakat rentan, justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal yang berdampak merugikan masyarakat secara luas. Pemerintah kini berada dalam tekanan untuk memperkuat pengawasan penyaluran bansos agar tepat sasaran dan tidak lagi dimanfaatkan untuk judi online ataupun aktivitas ilegal lainnya.

Dengan nilai transaksi mendekati Rp1 triliun, kasus ini bukan hanya soal moral, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat penerima bansos. Pemerintah pun berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap program-program bantuan sosial yang menjadi salah satu fondasi perlindungan sosial nasional. (Fajar Ilman)

Sigit Nugroho
Penulis