Megapolitan . 14/07/2025, 19:10 WIB

Banten Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah, Berlaku Hingga 31 Oktober 2025

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Hasil Pajak Akan Digunakan untuk Pembangunan Daerah

Rita menjelaskan bahwa pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi besar bagi kas daerah. Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang dicanangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

“Pendapatan dari sektor ini nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Termasuk untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya,” tutup Rita.

Dengan kebijakan pembebasan biaya mutasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat dan perusahaan yang memanfaatkan kesempatan tersebut. Pemerintah Provinsi Banten optimistis, program ini akan meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor.

Bagi pemilik kendaraan di luar Banten yang rutin beraktivitas di wilayah ini, kebijakan ini menjadi angin segar. Selain menghemat biaya, mereka juga turut berkontribusi langsung terhadap pembangunan Provinsi Banten. Jika Anda memiliki kendaraan berplat luar daerah yang sering digunakan di Banten, kini saatnya melakukan mutasi tanpa beban biaya pokok PKB. (Chandra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com