Bisik Disway . 14/07/2025, 08:47 WIB

Skandal 'Uang Zakat' LPEI Rp11,7 Triliun Melayang

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Penyitaan sejumlah aset juga telah dilakukan KPK. Ini sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Pada 9 Januari 2025, penyidik menggeledah rumah mantan Direktur Perusahaan BUMN di Jakarta. Aset yang disita adalah:

3 unit sepeda motor Vespa Piaggio senilai Rp1,5 miliar

1 unit mobil Wuling senilai Rp350 juta

Selanjutnya, pada 24 Maret 2025, KPK mengumumkan penyitaan 24 aset senilai Rp 882 miliar. Semua atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.

Termasuk 22 aset di Jabodetabek. Dua aset lainnya di Surabaya. Penilaian aset ini dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Audit yang Menampar Wajah Pengawasan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil audit yang sangat mencengangkan.

Terungkap adanya kerugian negara akibat penyaluran fasilitas pembiayaan LPEI yang tidak sesuai ketentuan.

Angka kerugian yang diungkap BPK adalah Rp1,13 triliun untuk tiga perusahaan: PT DBM, PT IGP, dan PT CORII.

Ini tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024. BPK menemukan serangkaian permasalahan fundamental dalam pemberian pembiayaan:

• Tidak menerapkan prinsip kehati-hatian

• Perluasan usaha tidak sesuai perjanjian kredit

• Skema restrukturisasi tidak berjalan sesuai perjanjian

• Pemberian pembiayaan belum mempertimbangkan kinerja keuangan, proyeksi yang wajar, dan kemampuan keuangan guarantor

Dari temuan ini, BPK merekomendasikan Direktur Eksekutif LPEI melakukan optimalisasi recovery potensi kerugian minimal senilai outstanding Rp1,13 triliun.

Rp11,7 Triliun Dana APBN Menguap

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com