Bisik Disway . 14/07/2025, 08:47 WIB

Skandal 'Uang Zakat' LPEI Rp11,7 Triliun Melayang

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Meski pejabatnya belum ditahan, namun status keduanya sebagai tersangka adalah indikasi kuat keterlibatan internal LPEI dalam pusaran korupsi ini.

KPK mencurigai ada benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE.

Diduga ada kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Hal ini menjadi indikasi kuat dugaan "main mata."

Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya tetap memberikan kredit. Meskipun sesungguhnya tidak layak.

PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice. Dugaan lainnya adalah window dressing pada laporan keuangan. Yang terakhir menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai tujuan perjanjian.

Modus Licik di Balik Bobroknya Tata Kelola Keuangan Negara

Ini puncak kebejatan moral. KPK secara mengejutkan mengungkap adanya permintaan Direksi LPEI kepada para debitur. Kodenya 'uang zakat'.

"Dari keterangan para saksi memang ada namanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit. Besaran 'uang zakat' sekitar 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang diberikan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo.

Istilah 'uang zakat' tidak hanya berdasarkan pengakuan saksi. Tetapi diperkuat dengan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah disita KPK.

Diduga kuat, praktik kotor ini terencana dan terorganisir. Bukan sekadar insiden sporadis.

Guru Besar Investasi & Keuangan Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Profesor Imron Mawardi, menganalisis kode-kode seperti 'uang zakat' atau 'sembako'.

Menurutnya, kode tersebut adalah upaya pelaku mengkamuflase komunikasi suap agar tidak terdeteksi.

"Ini kan komunikasi. Misalnya kalau orang mau menyuap gitu ibaratnya. Kan gak mungkin ngomong. Dia (pelaku) menggunakan kode-kode. Misalnya sembakonya ada dikirim. Ini kan hanya untuk mengkamuflase saja," ujar Imron saat dikonfirmasi Disway pada Jumat, 11 Juli 2025.

Imron menegaskan kasus ini tentu sangat berdampak. Karena modal LPEI murni modal pemerintah.

"Dana LPEI murni berasal dari modal pemerintah. Tujuannya mendukung ekspor. Baik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Namun, alih-alih mendukung ekspor, dana tersebut malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com