Bisik Disway . 14/07/2025, 08:47 WIB

Skandal 'Uang Zakat' LPEI Rp11,7 Triliun Melayang

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

"Jika mengkaji tanggung jawab pimpinan, maka logika dasar hukum administrasi publik dan pidana korupsi jelas. Yaitu direksi yang menandatangani dan memerintahkan pencairan tanpa verifikasi, harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Penegakan hukum, lanjutnya, tidak boleh tebang pilih. Karena hal itu hanya akan menimbulkan defisit kepercayaan rakyat.

Sementara itu, Kepala OJK Pusat Mahendra Siregar di nomor 1+202368XXXX dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi Disway melalui pesan WhatsApp di 08128800XXXX belum merespons. Keheningan ini justru semakin memperburuk persepsi publik.

Kemenkeu Induk Semang yang Kurang Sinergis

Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda, juga sependapat dengan kekhawatiran ini.

Menurutnya, kerugian negara dari lembaga penangan ekspor-impor ini sangat memprihatinkan. Terlebih banyak pemangku kepentingan yang terlibat.

"Bukan hanya Kemenkeu yang membawahi LPEI. Otoritas Jasa Keuangan juga punya tugas mengawasi operasional LPEI," tegas Nailul saat dikonfirmasi Disway pada Jumat, 11 Juli 2025.

Nailul menekankan perlunya sinkronisasi antara Kemenkeu dan OJK. Menurutnya, peran OJK sebenarnya relatif kecil dibandingkan Kemenkeu yang menjadi induk semangnya.

“Namun semangatnya memang harus sama. Antara OJK dan Kemenkeu. Tujuannya agar tindakan korupsi tidak terjadi lagi ke depan," jelasnya.

Ia menyoroti pemberian fasilitas pembiayaan yang tidak tepat ini berawal dari konflik kepentingan antara debitur dan operator (LPEI).

Padahal, langkah awal untuk meminimalisir korupsi dimulai dari penghindaran konflik kepentingan.

Menurut Nailul, seharusnya dalam pembiayaan ekspor, harus ada aset (underlying) berupa perjanjian ekspor dengan pembeli di luar negeri.

“Tanpa invoice pembiayaan harus ditolak. Jika pun ada, maka harus ada cek dan ricek terhadap pembeli secara langsung. Pembeli di luar negeri harusnya mempunyai data yang detil dalam invoice yang disepakati," tuturnya.

Aktivitas ekspor melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (juga di bawah Kemenkeu) seharusnya dapat mendeteksi tindakan yang merugikan negara.

Namun, dengan korupsi di LPEI, hal ini menunjukkan pengawasan dan pengelolaan LPEI sangat-sangat buruk.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com