fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang nilainya fantastis mencapai Rp9,9 triliun. Pemeriksaan ini berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, dan dinilai penting untuk menguak skandal besar yang menyita perhatian publik.
Alasan Pemeriksaan Kedua Nadiem
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem dilakukan karena penyidik perlu mendalami sejumlah informasi serta melakukan konfirmasi terkait proses pengadaan laptop yang terjadi semasa Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Momen ini sangat urgent. Karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak serta melakukan penggalian terhadap berbagai informasi,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
Pendalaman Bukti dan Keterangan
Menurut Harli, tim penyidik telah membaca, mengkaji, dan menganalisis berbagai barang bukti, baik berupa dokumen maupun bukti elektronik. Karena itu, kehadiran Nadiem Makarim dianggap krusial untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai berbagai aspek dalam kasus ini.
“Termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik,” sambung Harli.
Harli menjelaskan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik akan menggali lebih dalam informasi dari Nadiem terkait keseluruhan proses pengadaan laptop Chromebook, mulai dari fungsi pengawasan, tahap perencanaan, hingga pelaksanaannya.
“Barangkali secara substansi penyidik yang memahami ya, karena ini baru berlangsung beberapa waktu saya kira rekan-rekan media juga harus bersabar,” jelas Harli.
Baca Juga
Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa pihaknya meminta publik menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan, karena masih ada banyak hal yang perlu dikonfirmasi.
“Kita menunggu bersama nanti seperti apa hasil yang barangkali bisa disampaikan oleh penyidik terkait dengan pemeriksaan hari ini,” tambah Harli.
Pemeriksaan Kedua dan Pihak Lain yang Diperiksa
Pemeriksaan yang dilakukan hari ini menjadi pemeriksaan kedua bagi Nadiem dalam perkara dugaan korupsi ini. Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan kala itu berlangsung cukup lama, mencapai sekitar 12 jam.
Selain Nadiem, Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki kaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook. Mereka di antaranya adalah staf khusus dan sekretaris pribadi Nadiem, serta konsultan individu yang bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tidak hanya lingkaran kementerian, Kejagung turut memeriksa petinggi dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim. Meski begitu, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini hingga berita ini diturunkan.
Potensi Kerugian Negara dan Penantian Publik
Pihak Kejagung mengungkapkan, saat ini penyidik masih terus menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut. Nilai proyek yang mencapai Rp9,9 triliun menjadi sorotan publik, mengingat program digitalisasi pendidikan diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim masih berlangsung. Awak media pun terus menunggu keterangan resmi yang akan diberikan penyidik Kejagung usai proses pemeriksaan selesai. Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, sebab melibatkan dana publik dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan untuk menunjang sektor pendidikan.
Jika terbukti terjadi penyimpangan, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, Kejagung belum memberikan kepastian kapan penetapan tersangka akan diumumkan, mengingat proses penyidikan masih dalam tahap pendalaman bukti dan keterangan saksi.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar - Candra Pratama -