fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022.
Dari keempat orang tersangka itu, diantaranya adalah Ibrahim Arief (IA) yang merupakan konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim dan Jurist Tan, mantan Stafsus Nadiem.
Adapun, tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021. Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa 15 Juli 2025 malam.
Qohar mengatakan, tersangka Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rumah tahanan (rutan) Kejagung. Sementara, Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung.
"Yang bersangkutan mengalami gaguan jantung yang sangat kronis sehingga berdasarkan rapat penyidik yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," tegas Qohar.
Sedangkan tersangka Jurist, masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri. Pihak Kejagung juga sudah melayangkan surat pemanggilan namun tidak ada respons.
Baca Juga
Tak berhenti di situ, Qohar pun menjelaskan alasan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristem), Nadiem Anwar Makarim, yang belum ditetapkan sebagai tersangka
"Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti. Untuk teman-teman nggak usah khawatir, beberapa kasus atau kasus yang kita tangani, tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada kedua dan seterusnya," kata Qohar.
"Sabar ya sabar. Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan kembali memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, soal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, pihaknya menilai bahwa pemeriksaan hari ini sangat penting dilakukan untuk mengungkap mega skandal tersebut.
"Momen ini sangat urgent. Karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
"Termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik," sambung Harli.
Sehingga, lanjut Harli, kehadiran yang bersangkutan sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan pendalaman informasi maupun konfirmasi. (Candra Pratama)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019-2022.