Hukum dan Kriminal

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun ke DPR untuk Tunjang 2 Program Ini

news.fin.co.id - 16/07/2025, 14:43 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan alasan pengajuan anggaran untuk 2026 sebesar Rp1,34 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk menunjang dua program pendukung.

"Dukungan manajemen sebesar Rp491,3 miliar; program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp856,6 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam hal ini, Budi menerangkan, KPK sebagai lembaga penegak hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Lewan tugas dan fungsi penindakan, pencegahan, pendidikan, maupun koordinasi supervisi.

"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, namun sekaligus untuk meningkatan pemulihan keuangan negara," kata Budi.

Budi menambahkan, bila melalui upaya pencegahan bertujuan untuk memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, yang diantaranya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pemulihan Keuangan Negara hingga Rp1,85 Triliun

KPK juga membeberkan tren pemulihan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi. Sejak 2022 hingga 2024, KPK tercatat telah memulihkan keuangan negara dengan total Rp1,85 triliun.

Adapun rinciannya adalah Rp558,4 miliar pada 2022; Rp539,6 miliar pada 2023; dan Rp753,6 miliar pada 2024.

"Pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun hasil dari pelaksanaan hibah serta penetapan status penggunaan (PSP) atas barang-barang rampasan KPK kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya," imbuhnya.

Budi menerangkan jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang dikelola KPK dalam tiga tahun terakhir, raihan pemulihan keuangan negara atau asset revovery tersebut mencapai angka sekitar 50 persen. "Total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun (2022-2024) sejumlah Rp3,91 triliun," jelas Budi.

Pada 2022 realisasi anggaran KPK mencapai 96,98 persen yaitu sejumlah Rp1,26 triliun dari pagu Rp1,30 triliun; tahun 2023 mencapai 99,23 persen yakni sejumlah Rp1,30 triliun dari total pagu Rp1,31 triliun.

Selanjutnya pada 2024 realisasi anggaran KPK mencapai Rp1,35 triliun atau 98,29 persen dari pagu Rp1,37 triliun. Kemudian pada tahun berjalan ini, per-Juni 2025, KPK telah menyerap 59,5 persen anggaran dari pagu efektif Rp1,17 triliun, yaitu sebesar Rp736,3 milar.

Sedangkan realisasi nilai pemulihan keuangan negaranya mencapai Rp452,88 miliar, yang terdiri dari PNBP sebesar Rp402,61 miliar, dan realisasi Hibah/PSP sebesar Rp50,26 miliar.

Diketahui sebelumnya, KPK mengisilkan penambahan anggaran sebesar RP 1,34 triliun dari pagu indikatif 2026 sebesar Rp 878,04 miliar.

Pagu indikatif tersebut seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan serta operasional kantor.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran.

Mihardi
Penulis