Hukum dan Kriminal

KPK Sita Hasil Panen Sawit Rp3 Miliar Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

news.fin.co.id - 17/07/2025, 19:26 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi kembali ditangkap KPK.

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita hasil panen kelapa sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, senilai kurang lebih Rp3 miliar. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, selama enam bulan terakhir, sawit dari lahan tersebut terus dipanen, dan hasilnya diamankan oleh penyidik.

“Selama sekitar 6 bulan sejak dilakukan penyitaan terhadap lahan sawit tersebut juga terus berproduksi sawitnya. Jadi, hasil produksinya itu pun kemudian dilakukan penyitaan oleh KPK, dan selama sekitar 6 bulan ini telah menghasilkan sekitar Rp3 miliar yang itu juga dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Budi, Rabu, 17 Juli 2025.

Lahan sawit yang dimaksud terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Hasil panen tersebut kini disimpan dalam rekening penampungan KPK.

“Itu menjadi bagian dari langkah awal KPK untuk asset recovery (pemulihan aset) tentunya ya,” kata Budi.

Budi juga menegaskan bahwa penyidik akan terus menelusuri seluruh aset Nurhadi yang berpotensi terkait dengan perkara ini.

“Semua aset ditelusuri oleh tim penyidik, terlebih perkaranya adalah selain tindak pidana korupsi juga kita kenakan Pasal TPPU-nya,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK menangkap Nurhadi pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025. Penangkapan ini dilakukan saat ia baru saja selesai menjalani pidana atas kasus suap dan gratifikasi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Menurut keputusan Mahkamah Agung nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021, Nurhadi dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas suap dan gratifikasi.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa proses penangkapan oleh KPK tersebut "agak berlebihan", karena dilakukan saat kliennya masih menjalani masa hukuman dan dijadwalkan bebas pada 28 Juni. Namun, Nurhadi ditangkap dua hari sebelumnya, pada 26 Juni.

Maqdir menegaskan, langkah KPK tersebut tidak memiliki dasar kuat dan dinilai melampaui batas kewenangannya.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis