fin.co.id - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui kuasa hukumnya meminta agar jadwal pemeriksaannya oleh penyidik Polda Metro Jaya ditunda. Permintaan ini berkaitan dengan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu yang kini tengah diproses aparat kepolisian.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyampaikan, kliennya tidak dalam kondisi yang memungkinkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota. Hal ini disebabkan oleh situasi kesehatan Jokowi yang saat ini masih dalam masa observasi dokter.
"Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan," ujar Rivai kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.
Sedianya, Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan sebagai pelapor kepada penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Juli 2025. Namun, kondisi kesehatan membuat pihak kuasa hukum mengajukan dua alternatif kepada penyidik.
"Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP," kata Rivai.
Permintaan penundaan ini, menurutnya, telah diajukan sejak pekan lalu. Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu balasan resmi dari pihak kepolisian.
"Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut dan mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya," lanjutnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi yang berkaitan dengan tuduhan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Presiden Jokowi. Salah satu dari laporan tersebut justru dilayangkan oleh Jokowi sendiri, yang menuding adanya unsur fitnah serta pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Laporan itu menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini, laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi telah memasuki tahap penyidikan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, setelah penyidik menggelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur H JW dalam proses penyelidikan yang sudah dilakukan dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan hasil penyelidikan sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya pada Jumat, 11 Juli 2025.
"Itu untuk laporan polisi yang pertama dalam peristiwa yang dugaan pencemaran nama baik," tambahnya.
(Rafi Adhi)
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).