fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima pegawai PT Pembangunan Perumahan (Persero) untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT PP tahun 2022-2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ERC, MRZ, EGT, HMD, dan MTF,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 24 Juli 2025.
Budi menjelaskan bahwa kelima saksi tersebut merupakan General Manager Operation Divisi EPC PT PP, Manager Procurement Divisi EPC PT PP, Manager Head of Contract Administration and Risk EPC Section di Divisi EPC PT PP, Accounting Manager Divisi EPC PT PP, dan Senior Manager Marketing and Business Development Divisi EPC PT PP.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (22/7), memanggil pramukantor proyek Cisem berinisial ERS dan FCR, direktur di PT Adipati Wijaya berinisial IMR, staf di PT Adipati Wijaya berinisial RZP alias AW, dan sekretaris pemilik di PT Suprajaya Duaribu Satu berinisial SSC sebagai saksi.
KPK pada Rabu (23/7), memanggil pemilik dari PT Suprajaya Duaribu Satu berinisial NN alias YY, Site Administration Manager di proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 berinisial DDA, Staf Karyalaksana Divisi EPC PT PP berinisial APR, Direktur Ops Bidang EPC PT PP berinisial EHH, dan Manajer Proyek Pembangunan Pipa Gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap I berinisial MA sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022–2023 tersebut pada 9 Desember 2024.
Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga
KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.
PT PP Buka Lowongan Kerja