Sindikat Pembuat Oli Palsu Belajar Lewat YouTube: Oli Bekas Dicampur Parafin

news.fin.co.id - 24/07/2025, 14:10 WIB

Sindikat Pembuat Oli Palsu Belajar Lewat YouTube: Oli Bekas Dicampur Parafin

Barang bukti puluhan botol oli palsu yang diproduksi oleh sindikat gelap di Kembangan, Jakarta Barat ditunjukan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).

"Jadi, mereka mungkin dari hasil dari pengembangan dalam beberapa aksi mereka. Jadi, berbagai merek semuanya mereka mau tiru terus dikembangkan lagi," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Kedua, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketiga, Pasal 62 Untuk Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Advertisement

Saat jumpa pers itu, polisi memajang deretan jeriken berisi oli palsu berbagai merek ternama, termasuk puluhan oli palsu dalam jeriken yang dikemas rapi hingga menyerupai aslinya.

Selain itu, ada pula alat-alat produksi lain yang disita petugas, mulai dari drum besar bertuliskan Pertamina, stiker palsu, hingga jeriken-jeriken yang diproduksi empat pelaku dengan mengikuti bentuk aslinya.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID