Hukum dan Kriminal

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Ngotot Tak Suap Harun Masiku

news.fin.co.id - 25/07/2025, 20:50 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - Candra Pratama -

fin.co.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Namun, Hasto tetap bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik suap tersebut.

Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Suap PAW DPR

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyebut Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Hasto, dengan subsider kurungan 3 bulan penjara. Namun, Hasto tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Rios saat membacakan amar putusan.

Tidak Terbukti Halangi Penyidikan

Meski terbukti bersalah dalam perkara suap, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan tuduhan tersebut di persidangan.

Hasto Bantah Keras Terlibat dalam Suap

Hasto dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam upaya menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia mengklaim bahwa dana sebesar Rp1,25 miliar yang disebut digunakan dalam skema suap, tidak berasal darinya.

"Terhadap tuduhan suap, saya dinyatakan bersalah. Padahal di dalam putusan nomor 18 dan 28 tahun 2020, seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru," ucap Hasto dalam pernyataannya usai sidang.

Menurutnya, semua sumber dana dalam kasus ini berasal dari Harun Masiku, bukan dirinya. Ia juga menuding bahwa anak buahnya mencatut namanya dalam kasus tersebut, sehingga menyeret dirinya ke dalam pusaran hukum.

"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana di bawah sumpah, itu berasal dari Harun Masiku," katanya.

Nama Dicatut Anak Buah?

Dalam pembelaannya, Hasto menyebut bahwa dalam sidang terungkap bahwa keterangan dari Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah menunjukkan bahwa dirinya tidak menjadi sumber dana suap. Ia pun merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

Walau tidak menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan kepadanya, Hasto menyatakan tetap menghormati proses hukum dan keputusan para hakim. Ia menyebut bahwa proses persidangan tetap dijunjung tinggi dan menjadi bagian dari tanggung jawab moral dalam bernegara.

"Nah, sehingga meskipun proses persidangan kami junjung tinggi, lembaga peradilan tetap kami hormati," tuturnya.

Rangkaian Upaya PAW dan Skema Suap

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Hasto memang pernah melakukan upaya formal agar Harun Masiku diloloskan ke kursi DPR pasca-Pemilu 2019. Namun setelah upaya itu gagal, barulah dirancang skema suap untuk menyuap Komisioner KPU saat itu.

Kendati demikian, pengadilan menolak dakwaan bahwa Hasto melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Hal ini menjadi satu-satunya dakwaan yang tidak terbukti.

Kasus Belum Berakhir Sepenuhnya

Vonis ini menjadi babak baru dalam kisah panjang pelarian Harun Masiku, sekaligus menambah daftar nama elite partai politik yang terseret dalam kasus korupsi pemilu. Meskipun telah dijatuhi hukuman, kasus ini masih menyisakan berbagai pertanyaan, khususnya terkait siapa saja pihak yang sebenarnya mengetahui dan terlibat dalam skema besar ini. (Candra Pratama)

Sigit Nugroho
Penulis