"Bukan hanya itu, KPK juga melakukan penyitaan beberapa aset tanah/bangunan terhadap Tersangka lainnya," ungkap Asep.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2025, KPK lebih dahulu menahan empat tersangka lainnya, yaitu:
1. Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020–2023
2. Haryanto, Dirjen Binapenta & PKK periode 2024–2025
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019
4. Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025
Baca Juga
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa setelah penyidikan menghasilkan bukti yang cukup, lembaganya memutuskan untuk menahan empat dari delapan tersangka yang telah ditetapkan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada 4 (empat) Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," ujar Setyo dalam konferensi pers.
Empat tersangka lain yang semula belum ditahan adalah Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad—yang kemudian resmi ditahan per 24 Juli 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK juga memanggil dan memeriksa sejumlah staf khusus (stafsus) dari dua periode menteri tenaga kerja. Pemeriksaan pada Rabu, 16 Juli 2025, dilakukan terhadap Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowodi, yang menjabat sebagai stafsus di era Menteri Ida Fauziah, serta Luqman Hakim dari era Menteri Hanif Dhakiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap staf khusus ini berkaitan dengan mekanisme pengurusan tenaga kerja asing di Kemnaker pada masa tersebut.
"Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di dalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut," jelas Budi kepada media, Rabu petang.
Sementara itu, pada Selasa, 15 Juli 2025, KPK juga memanggil tiga mantan staf khusus Menaker: Maria Magdalena, Nur Nadlifah, dan Mafirion.
"Hari ini dipanggil tiga orang saksi, dua orang memenuhi panggilan dan satu orang lainnya meminta untuk penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," tutur Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto: Ayu Novita